Rapat pleno KPU Kaur yang digelar pukul 09.00 WIB, Kamis (31/3) kemarin akhirnya menetapkan hasil Pilkada Kaur Putaran II yang dimenangkan kandidat nomor urut 5 DR.Ir H Hermen Malik, M.Sc – Hj Yulis Suti Sutri secara resmi. Pasangan Hermen-Suti meraih 44.631 suara atau 74,04 persen. Sedangkan kandidat nomor urut 11 Kolonel Laur (P) Drs H Joharman Main Saleh – Drs H Anhar Basaruddin hanya mendapat 15.650 suara atau 25,96 persen. Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Arfan Effendi, S.Pd dan dihadiri unsur Muspida Kaur itu berjalan sukses.
Pasangan Hermen_Suti unggul mutlak di 15 kecamatan yakni di Kecamatan Nasal meraup 5.450 suara, di Kecamatan Muara Sahung sebanyak 2.627 suara, di Kecamatan Maje sebanyak 4.781 suara, di kecamatan Kaur Selatan sebanyak 5.855 suara, di Kecmatan Semidang Gumay 2.844 suara, di Kecamatan Padang Guci Hulu sebanyak 2.711 suara, di Kecamatan Kaur Utara sebanyak 2.597 suara, di Kecamatan Kelam Tengah sebanyak 2.617 suara, di Kecamatan Padang Guci Hilir sebanyak 1.448 suara, di Kecamatan Kinal sebanyak 1.856 suara, di Kecamatan Tetap sebanyak 2.454 suara, di Kecamatan Lungkang Kule sebanyak 1.327 suara, di Kecamatan Tanjung Kemuning sebanyak 3.944 suara serta di Kecamatan Luas sebanyak 2.135 suara.
Sedangkan raihan suara pasangan Joharman-Anhar di Kecamatan Luas sebanyak 754 suara, di Kecamatan Tanjung Kemuning sebanyak 1.412 suara, di Kecamatan Lungkang Kule sebanyak 464 suara, di Kecamatan tetap sebanyak 1.062 suara, di Kecamatan Kinal sebanyak 906 suara, di Kecamatan Padang Guci Hilir sebanyak 409 suara, di Kecamatan Kelam Tengah sebanyak 720 suara, di Kecamatan Kaur Utara sebanyak 741 suara, di Kecamatan Padang Guci Hulu sebanyak 605 suara, di Kecamatan Semidang Guimay sebanyak 482 suara, di Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 2.228 suara, di Kecamatan Muara Sahung sebanyak 688 suara, di Kecamatan Nasal sebanyak 2.529 suara.
Saksi JOHAR Tolak Teken
Menariknya dalam pleno yang dilakukan terbuka dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, saksi tim kandidat Joharman-Anhar menolak menandatangani berita acara. Penolakan itu disampaikan langsung melalui berita acara keberatan. Alasan keberatan karena proses Pilkada ditemukan banyak kecurangan seperti money politics.
‘’Memang saksi dari tim Joharman-Anhar tidak menandatangani hasil pleno. Namun itu tidak masalah, sebab merka sudah membuat keberatan atau alasannya. Walaupun tidak menyetujui tetap saja diberikan hasil plenonya. Pleno itu juga didapati hasil dari pleno perolehan suara dari PPK di 15 kecamatan. Nah setelah pleno kami akan menyampaikan hasil pleno ke DPRD. Jika tidak ada gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi kalau dalam kurun waktu tiga hari ada gugatan secara resmi maka kami akan menunda penyampaian hasil pemenang Pilkada ke DPRD,’’ tegas Ketua KPU Kaur Arfan Effendi, S.Pd kepada RB kemarin.
Sedangkan Koordinator Tim Pemenangan Hermen_Suti, Ahmad Kudsi mengungkapkan dirinya yang juga menjadi saksi dalam rapat pleno menyebutkan bahwa KPU hanya berkesempatan menyimpan hasil pleno selama satu hari. Karena sesuai dengan PP No 49 tahun 2008 pasal 87 ayat 1 menyebutkan bahwa KPU harus segera mengampaikan apapun hasil Pleno tersebut ke DPRD. JIka memang ada keberatan itu harus disampaikan. Kemudian waktu di DPRD juga hanya 3 hari paling lama. Karena sebelum habis waktu 3 hari harus disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu.
Kemudian sesuai Bab VII pasal 86 ayat 6 itu juga diterangkan bahwa apabila berita acara pleno tidak diteken oleh salah satu kandidat atau saksi, maka harus mengajukan keberatan. Tetapi proses pleno tetap sah. Kemudian sesuai dengan pasal 87 ayat 3, yang isinya menyebutkan jika ada keberatan itu silakan sampaikan ke pihak lembaga lebih tinggi.
‘’Jadi kalau DPRD sudah lebih dari 3 hari tidak juga menyampaikan hasil pleno atau pemenang Pilkada ke Mendagri maka itu menyalahi aturan. Karena sudah ada rencana DPRD akan menyampaikan Rabu pekan depan. Kami dari tim pemenangan tetap optimis akan memenangkan gugatan walaupun ada yang digugat ke MK. Sebab semua dokumen dan bukti kemenangan dari rakyat sudah lengkap. Kami juga dari tim akan meminta agar proses pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih,’’ tegas Ahmad Kudsi.
Disisi lain, Juru Bicara (Jubir) tim Pemenangan pasangan Joharman-Anhar, Lekat S Paguci, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat penolakan hasil pleno ke KPU Kaur secara resmi. Surat itu dimasukan sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Untuk itu dengan disampaikannya surat penolakan resmi itu, pihaknya akan mengajukan atau memasukan gugatan ke MK. Rencananya gugatan didaftarkan ke MK hari ini.
‘’Gugatan ke MK sudah akan didaftarkan besok (hari ini,red) sore. Gugatan itu diantaranya mengenai pelanggaran MP sebanyak 4 laporan. Dimana sejumlah saks-saksi sudah disiapkan. Selain itu didampingi sejumlah kuasa hukum dari Jakarta. Gugatan mengenai masalah putusan pengadilan soal utang juga dijadikan tuntutan ke MK,’’ tegas Lekat S Paguci.
Sementara Kapolres Kaur AKBP H Andi Heru Santo, SH.,S.ST.MK melalui Wakapolres Kompol Hilal Najmi,SH mengatakan pihaknya bersyukur proses pleno KPU terkait perolehan suara dapat berjalan dengan damai dan lancar. Sebelumnya pihaknya telah menurunkan puluhan personel. Diantaranya 6 pesonel dilengkapi dengan senpi laras panjang. Selain itu pengamanan dilakukan di sekeliling lokasi pleno.‘’Untuk persiapan pengamanan pleno memang sudah direncanakan sejak awal. Sehingga prosesnya juga dapat berjalan dengan baik. Mudah-mudahan sampai diketahui BUpati/Wakil Bupati terpilih dilantik tidak ada persoalan. Mengenai ada gugatan, kita menghargai tim atau kandidat yang menggugat bisa menyelesaikan melalui jalur hukum,’’ pungkasnya.
7 Pelanggaran Pilkada Terancam Kedaluwarsa
Di sisi lain, upaya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kaur untuk segera merampungkan laporan pelanggaran Pilkada Putaran II dengan cepat terkendala. Pasalnya, dari tujuh laporan yang masuk diantaranya 4 dugaan pelanggaran Money Politics (MP) dan 3 pelanggaran dugaan bagi-bagi kain itu, saksinya belum ada yang lengkap. Sehingga ketujuh laporan itu terancam kedaluwarsa. Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslukab Kaur Bambang Irawan, SE kepada RB kemarin.
Dikatakan Bambang, kuat prediksi laporan itu semuanya kedaluwarsa mengingat waktu proses pelanggaran itu sudah hampir habis. Mengingat sesuai waktunya masa proses hanya 14 hari. Disisi lain waktunya tinggal sampai Senin (4/4). Setelah itu jika belum juga disampaikan atau dilengkapi saksi-saksi maka tidak bisa dinaikkan ke Gakkumdu Polres.
‘’Kami sudah berulang kali memanggil sejumlah saksi dari tujuh laporan itu. Tapi belum ada yang lengkap. Saksi yang hadir itu hanya satu orang. Padahal saksi itu dibutuhkan minimal dua orang. Sehingga bisa dinyatakan cukup bukti dan bisa dilanjutkan ke Gakkumdu,’’ tegas Bambang.
Lanjutnya, dengan sisa waktu selama 4 hari ke depan ini, pihaknya tetap berusaha melengkapi berkas itu. Bahkan tiga saksi masing-masing laporan baik MP dan bagi-bagi kain itu sudah diperiksa. Namun untuk saksi itu semua keterangannya tidak ada yang melihat langsung atau memastikan ada tindakan pelanggaran tersebut.
Hasil gelar perkara di Gakkumdu Polres, juga menyebutkan berkas yang disampaikan bisa diproses lebih lanjut, jika saksi-saksi sudah lengkap atau lebih dari satu orang. Selain itu barang bukti dan data pendukung lainnya juga dilengkapi.
‘’Besok (hari ini,red) kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan saksi terakhir. Jika tidak ada yang datang juga, maka semua laporan itu tidak bisa dinaikkan ke Gakkumdu. Artinya hanya bisa diterima sebatas Panwaslukab Kaur,’’ demikian Bambang.
Sumber: Rakyat Bengkulu
Related posts
- Debat Calon Gubernur Bengkulu di Metro TV
- Kaur Memiliki 12 Pasang Calon Bupati
- Hasil Pemilukada Kaur 2010
- Banyak Suara Batal pada Pemilukada Kaur
- Pilkada Kaur Bakal 2 (Dua) Kali Putaran
- Hasil Pemilukada Bengkulu 2010
April 6th, 2011 on 6:19 am
menang or kalah itu hal biasa,,,
yang perlu kita garis bawahi adalah bagaimana cara kita menyikapi dan dapat menerima kenyataan yang ada …
selamat kepada pasangan DR.Ir H Hermen Malik, M.Sc – Hj Yulis Suti Sutri yang telah berhasil meraup suara yang cukup gemilang … walaupun keputusannya masih diambang pintu…
kepada pasangan Drs H Joharman Main Saleh – Drs H Anhar Basaruddin saya ucapkan selamat juga,,, karena pasangan ini sekarang lagi diuji kesabarannya oleh yang maha kuasa …
kepada pak Ketua KPU Kaur Arfan Effendi, S.Pd
anda segera menyikapi hal ini,,, jangan sampai terjadi keteledolan…
April 12th, 2011 on 9:23 pm
Kami warga bkl selatan sll stia memantau pilkada kaur
April 12th, 2011 on 9:26 pm
Kami warga bkl selatan sll stia memantau pilkada kaur.
kami kecewa dgn adanya politik uang….segalacara bs dilakukan utk memenangkan pilkada…..
April 12th, 2011 on 10:54 pm
klau mslh bg2 uang diblhkan dlm usaha pemenangan
pemilukada oleh hakim MK, maka akan sulitlah untk mencari kebenaran diIndonesia. Pak Mahfud lebih tahu ttg ajaran
syari’ah yg diajarkan oleh Rasullollah,saw
April 28th, 2011 on 3:17 pm
selamat kepada pasangan Hermen Malik-Hj.Yulis Suti Sutri yang telah memenangkan pilkada putaran II,dan telah dinyatakan menang oleh MK dalam persidangan atas gugatan pasangan no urut 11,semoga didalam memimpin selslu bijak dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat kaur.tks